
Polri berhasil membongkar jaringan pencucian uang senilai Rp530 miliar (setara US$32 juta) yang terkait dengan aktivitas judi online ilegal. Kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh The Jakarta Post.
Penyidik mengidentifikasi dua tersangka berinisial OHW dan H, yang diduga sebagai otak di balik skema ini. Keduanya menjabat posisi strategis di PT A2Z Solusindo Teknologi dan menggunakan perusahaan tersebut, serta anak usahanya PT TGC, untuk mengalirkan dana ilegal melalui berbagai transaksi.
Mereka tercatat melakukan transfer bank, setoran tunai, dan penarikan dana melalui 4.656 rekening di 22 lembaga keuangan untuk menyamarkan jejak uang.
Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim, mengungkapkan bahwa sebagian besar dana tersebut dikirim ke operator judi online. Polisi menyita obligasi pemerintah senilai Rp276 miliar, empat mobil mewah, dan membekukan 197 rekening bank yang tersebar di delapan lembaga keuangan.
Para tersangka diduga telah berkecimpung di industri perjudian sejak 2007 dan mulai mencuci uang secara aktif setidaknya sejak 2019. Seluruh dana yang berhasil disita akan ditempatkan dalam rekening khusus di bawah pengawasan Bareskrim.
Di Indonesia, perjudian adalah tindakan ilegal. Pasal 303 KUHP mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Sementara itu, UU ITE menetapkan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi siapa pun yang menyebarluaskan konten perjudian secara daring.