Polisi Malaysia Pantau Video Judi Editan AI

Malaysia Judi

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan akan menyelidiki konten video judi yang diedit menggunakan kecerdasan buatan (AI) jika ditemukan di internet. Hal ini disampaikan oleh Ketua Polis Negara, Tan Sri Razarudin Husain. Meskipun belum ada kasus video AI yang terdeteksi sejauh ini, pihak berwenang mengimbau masyarakat—terutama para korban—untuk segera membuat laporan resmi jika menemukan konten semacam itu.

Hingga 2024, sebagian besar promosi terkait perjudian ilegal masih berupa gambar statis yang dibagikan influencer di media sosial. Namun, PDRM tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi AI dalam iklan judi yang semakin marak secara global.

Di bawah operasi berkelanjutan Op Dadu, polisi telah membuka 28 kertas siasatan di wilayah Kuala Lumpur dan Selangor. Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah dibawa ke pengadilan sementara 10 lainnya masih dalam penyelidikan.

“Kami akan ambil tindakan jika video editan AI yang mempromosikan judi muncul. Korban mesti tampil ke depan dan buat laporan,” tegas Razarudin.

Antara 2021 hingga 2024, PDRM telah memblokir 3.785 laman web judi ilegal. Sepanjang 2024 saja, lebih dari 7.800 serbuan dilakukan dan lebih dari 9.460 individu ditahan karena keterlibatan dalam kegiatan perjudian.

Meski begitu, penegakan hukum semakin rumit. Razarudin menyoroti bahwa platform komunikasi terenkripsi serta kemajuan teknologi yang pesat menyulitkan pihak berwenang dalam mengumpulkan bukti yang sah di mata hukum.

Ia juga mengkritik Undang-Undang Pertaruhan 1953 yang dianggap sudah usang dan belum mencakup definisi jelas terkait perjudian daring. Kekosongan hukum ini menurutnya dimanfaatkan oleh sindikat untuk menghindari jerat hukum.

Razarudin menekankan perlunya reformasi undang-undang yang mengatur praktik perjudian modern, khususnya yang melibatkan platform digital dan teknologi AI. Sementara menunggu revisi hukum, PDRM akan terus menegakkan hukum yang ada terhadap siapa pun—baik individu maupun sindikat—yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring ilegal.