
Sebanyak 603.999 rumah tangga penerima bantuan sosial di Indonesia ditandai karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Temuan ini muncul setelah dilakukan pencocokan data oleh Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di Indonesia, pemantauan aktivitas semacam ini menjadi kunci untuk menjaga integritas program bantuan sosial.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, PPATK awalnya mengidentifikasi 656.543 keluarga. Namun setelah menghapus data ganda, jumlahnya direvisi. Analisis ini mencakup lebih dari 32 juta penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (Sembako), yang mencerminkan luasnya cakupan program kesejahteraan di Indonesia.
Pemerintah Perketat Pengawasan Bantuan Sosial
Kementerian kini menandai rumah tangga tersebut dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk ditindaklanjuti. Menariknya, 38% dari keluarga tersebut sudah tidak lagi menerima bantuan pada kuartal kedua. Sisanya, sebanyak 375.951 kasus, akan ditinjau kembali pada kuartal ketiga.
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Menteri Yusuf menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan bantuan sosial di Indonesia. “Tujuan kami jelas — memastikan dana publik benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan, bukan untuk mendanai perjudian ilegal,” ujarnya.
Meski belum ada tindakan hukum yang diumumkan, Kementerian menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program kesejahteraan sosial di Indonesia.




