Polisi Kuala Lumpur Gerebek Sindikat Judi Online yang Menyasar Indonesia

13 Tersangka Ditangkap di Kantor Tingkat Tinggi yang Menyamar sebagai Bisnis Resmi

Polisi Kuala Lumpur berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi dari lantai 23 sebuah gedung komersial di Jalan Kia Peng. Penggerebekan ini berujung pada penangkapan 13 orang dan penyitaan perangkat digital yang digunakan untuk aktivitas perjudian ilegal.

Para tersangka terdiri dari delapan pria dan tiga wanita warga negara Malaysia, serta dua warga negara Tiongkok. Penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi setiap hari dari pukul 11 pagi hingga 8 malam sejak bulan April, dengan target utama pemain dari Indonesia. Para staf yang direkrut menerima gaji antara RM3.000 hingga RM4.000 (sekitar US$640–850) per bulan untuk mempromosikan platform tersebut.

Kantor Disamarkan sebagai Bisnis Sah

Sindikat ini menata ruang kerja mereka agar tampak seperti kantor bisnis biasa guna menghindari kecurigaan. Polisi menyita 14 unit komputer desktop, 2 laptop, beberapa router Wi-Fi, modem, dan mesin absensi yang digunakan untuk mengatur operasional serta berkomunikasi dengan para penjudi.

Divisi Investigasi Kejahatan Wakil, Judi, dan Korupsi Polisi Kuala Lumpur bersama polisi Dang Wangi memimpin operasi ini. Penyelidik kini sedang menelusuri jejak aktivitas sindikat tersebut dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan regional yang lebih besar.

Semua 13 tersangka akan dikenakan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Rumah Judi Umum 1953, sementara status imigrasi warga asing juga tengah diperiksa. Polisi berencana mengajukan permohonan penahanan lanjutan terhadap para tersangka.